Friday, February 19, 2016

Dishub DKI: Denda Rp 500.000 Untuk Mobil, Motor Menyusul

Dishub DKI: Denda Rp 500.000 Untuk Mobil, Motor Menyusul - Kali ini Pusat Mobil akan mengulas artikel Mobil terbaru berjudul Dishub DKI: Denda Rp 500.000 Untuk Mobil, Motor Menyusul yang dikutip dari Otosia.com. Jika anda ingin mengetahui lebih detail mengenai artikel Dishub DKI: Denda Rp 500.000 Untuk Mobil, Motor Menyusul, anda bisa menyimak artikel kami tentang Dishub DKI: Denda Rp 500.000 Untuk Mobil, Motor Menyusul dibawah ini.
Dishub DKI: Denda Rp 500.000 Untuk Mobil, Motor Menyusul


Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan denda retribusi derek Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat yang parkir liar. Untuk hari pertama, ada di lima lokasi yang mulai ditertibkan, Tanah Abang, Kalibata City, Jatinegara Area, Akses Marunda dan Beos.

Dikarenakan masih tahap awal, denda ini tak berlaku untuk kendaraan roda dua. Menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit, hukuman untuk pemotor yang parkir liar, pentil ban dicabut.

"Untuk motor belum diatur. Jadi yang hari ini kita derek itu baru kendaraan roda empat saja. Seperti yang sudah selama ini kita lakukan, untuk sepeda motor masih menggunakan sistem cabut pentil," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (8/9).

Dia menambahkan, ke depan aturan serupa bisa diberlakukan untuk kendaraan roda dua. Selain itu, petugas di lapangan bertambah agar 30 lokasi rawan parkir liar bisa ditertibkan seluruhnya.

"Itu bisa saja, tapi jumlah personel kita belum dapat mengimbangi jumlah pelaku parkir liar. Tahun ini kita baru bisa mengoperasikan 14 mobil derek. Armada dan personel kita terbatas, makanya aturan tersebut dilakukan bertahap," ungkap Benjamin.

Benjamin berharap, pengendara roda dua yang belum dikenakan sanksi ini dapat sadar dan memarkirkan kendaraannya di lahan-lahan parkir resmi ketimbang di lokasi parkir liar.

"Sebelum aturan ini diberlakukan untuk sepeda motor, kita ingin imbau para pengendara agar parkir di gedung atau lahan parkir yang telah disediakan," tutupnya

Sekian Berita Mobil terbaru dari kami mengenai Dishub DKI: Denda Rp 500.000 Untuk Mobil, Motor Menyusul. Harapan kami artikel seputar Mobil yang berjudul Dishub DKI: Denda Rp 500.000 Untuk Mobil, Motor Menyusul ini bisa bermanfaat untuk anda. Jangan lupa terus kunjungi Pusat Mobil untuk mendapatkan Pusat seputar Mobil setiap harinya.